Surat Keterangan Tidak Tercatat Pernikahan Di Kua : Bisa Gratis Hingga Bayar Rp600 Ribu Ini Syarat Syarat Nikah Yang Berlaku Di Kua - Surat keterangan dari kepolisian (jika kartu keluarga orang tua/mertua/keluarga hilang) .
Jika muslim, bisa di tanyakan di kua daerah setempat. Dia pernah mempunyai surat keterangan kawin/nikah yang diurusnya di kantor . Buku nikah yang sudah dilegalisir/surat keterangan nikah belum tercatat dari kua . Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi wni yang bertempat tinggal diluar kota). Jika buku nikah hilang, datang ke kua dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, ktp, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.
Nikah belum tercatat dari kua atau pemuka agama yang menikahkan;
(ii) jika sudah memiliki surat nikah atau akta perkawinan maka status perkawinan kawin menjadi kawin tercatat. Dia pernah mempunyai surat keterangan kawin/nikah yang diurusnya di kantor . Jika buku nikah hilang, datang ke kua dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, ktp, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru. Buku nikah yang sudah dilegalisir/surat keterangan nikah belum tercatat dari kua . Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi wni yang bertempat tinggal diluar kota). Surat keterangan dari kelurahan dan pengantar n1 s/d n4. Tetap juga kami dorong tercatat di kua," tuturnya. Menyerahkan surat permohonan/gugatan (rangkap 5 dan softcopy dalam cd/flashdisk); Nikah belum tercatat dari kua atau pemuka agama yang menikahkan; Namun, pengajuan permohonan musti menyertakan surat pertangung jawaban mutlak. Setiap perkawinan harus dicatat oleh kantor urusan agama (kua) atau kantor. Jika muslim, bisa di tanyakan di kua daerah setempat. Surat keterangan dari kepolisian (jika kartu keluarga orang tua/mertua/keluarga hilang) .
Surat keterangan tidak tercatat dari kua setempat . Surat keterangan dari kepolisian (jika kartu keluarga orang tua/mertua/keluarga hilang) . Surat keterangan dari kelurahan dan pengantar n1 s/d n4. (ii) jika sudah memiliki surat nikah atau akta perkawinan maka status perkawinan kawin menjadi kawin tercatat. Fotocopy surat nikah orang tua calon mempelai.
Nikah belum tercatat dari kua atau pemuka agama yang menikahkan;
Nikah belum tercatat dari kua atau pemuka agama yang menikahkan; (ii) jika sudah memiliki surat nikah atau akta perkawinan maka status perkawinan kawin menjadi kawin tercatat. Surat keterangan dari kepolisian (jika kartu keluarga orang tua/mertua/keluarga hilang) . Buku nikah yang sudah dilegalisir/surat keterangan nikah belum tercatat dari kua . Setiap perkawinan harus dicatat oleh kantor urusan agama (kua) atau kantor. Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi wni yang bertempat tinggal diluar kota). Namun, pengajuan permohonan musti menyertakan surat pertangung jawaban mutlak. Surat keterangan tidak tercatat dari kua setempat . Jika buku nikah hilang, datang ke kua dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, ktp, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru. Jika muslim, bisa di tanyakan di kua daerah setempat. Fotocopy surat nikah orang tua calon mempelai. Surat keterangan dari kelurahan dan pengantar n1 s/d n4. Tetap juga kami dorong tercatat di kua," tuturnya.
Menyerahkan surat permohonan/gugatan (rangkap 5 dan softcopy dalam cd/flashdisk); (ii) jika sudah memiliki surat nikah atau akta perkawinan maka status perkawinan kawin menjadi kawin tercatat. Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi wni yang bertempat tinggal diluar kota). Nikah belum tercatat dari kua atau pemuka agama yang menikahkan; Setiap perkawinan harus dicatat oleh kantor urusan agama (kua) atau kantor.
Setiap perkawinan harus dicatat oleh kantor urusan agama (kua) atau kantor.
Surat keterangan dari kepolisian (jika kartu keluarga orang tua/mertua/keluarga hilang) . Menyerahkan surat permohonan/gugatan (rangkap 5 dan softcopy dalam cd/flashdisk); Setiap perkawinan harus dicatat oleh kantor urusan agama (kua) atau kantor. Amplop beralamat lengkap dan berperangko secukupnya untuk pengiriman kembali dokumen secara tercatat (bagi wni yang bertempat tinggal diluar kota). Tetap juga kami dorong tercatat di kua," tuturnya. Jika buku nikah hilang, datang ke kua dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, ktp, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru. Dia pernah mempunyai surat keterangan kawin/nikah yang diurusnya di kantor . (ii) jika sudah memiliki surat nikah atau akta perkawinan maka status perkawinan kawin menjadi kawin tercatat. Jika muslim, bisa di tanyakan di kua daerah setempat. Surat keterangan tidak tercatat dari kua setempat . Surat keterangan dari kelurahan dan pengantar n1 s/d n4. Namun, pengajuan permohonan musti menyertakan surat pertangung jawaban mutlak. Fotocopy surat nikah orang tua calon mempelai.
Surat Keterangan Tidak Tercatat Pernikahan Di Kua : Bisa Gratis Hingga Bayar Rp600 Ribu Ini Syarat Syarat Nikah Yang Berlaku Di Kua - Surat keterangan dari kepolisian (jika kartu keluarga orang tua/mertua/keluarga hilang) .. Buku nikah yang sudah dilegalisir/surat keterangan nikah belum tercatat dari kua . Surat keterangan dari kelurahan dan pengantar n1 s/d n4. Dia pernah mempunyai surat keterangan kawin/nikah yang diurusnya di kantor . Menyerahkan surat permohonan/gugatan (rangkap 5 dan softcopy dalam cd/flashdisk); Jika buku nikah hilang, datang ke kua dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, ktp, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.
Nikah belum tercatat dari kua atau pemuka agama yang menikahkan; surat keterangan pernikahan. Jika muslim, bisa di tanyakan di kua daerah setempat.